Sabtu, 03 Oktober 2020

Ketua SEMA FSYA : Ormawa FSYA Dilarang Keras Melakukan Tindakan Politik Praktis di Lingkungan Kampus Apalagi Mengatasnamakan Ormawa!!!

  

 

    Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak sebentar lagi dilaksanakan. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah diketahui oleh masyarakat Kalimantan Tengah, begitu juga dengan daerah lainya Se-Indonesia. Berbagai macam cara dilakukan pada saat pilkada untuk meraup suara, bahkan tak jarang ditemukan mereka mendekat kepada kampus-kampus untuk meraih suara.

    Sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam kampus, ormawa tidak boleh melakukan praktik politik praktis di dalam kampus khususnya ormawa syariah seperti yang disampaikan oleh Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto Ketua Sema Fakultas Syariah periode 2019-2020. "Sepatutnya Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Syariah fokus kepada Program Kerja dan pembangunan Sumber Daya Manusia, jangan sekali-kali melakukan praktik politik praktis di dalam kampus"

    Bahkan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah sangat serius dengan hal itu, rencananya akan menyurati semua pimpinan organisasi kemahasiswaan Fakultas Syariah terkait hal ini.

    "Dalam beberapa waktu ke depan, saya akan mengirim surat kepada pimpinan Dema dan HMPS yang ada di Fakultas Syariah, agar menghimbau dengan tegas  kepada seluruh anggota dan mahasiswa lainya agar tidak melakukan praktik politik praktis dalam kampus"

    Larangan ini tentunya memiliki dasar yang jelas, seperti termaktub di dalam ketentuan AD/ART KBM FSYA pasal 39 ayat 4 dan 5 yang berbunyi : Segala bentuk atribut (bendera, baliho dan/atau spanduk, pakaian dan/atau almameter) Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) dan Partai Politik tidak diperbolehkan masuk ke dalam kampus IAIN Palangka Raya. Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) dan Partai Politik tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun di lingkungan kampus kecuali ada secara administratif dari pimpinan Institut, Dekan, dan Senat Mahasiswa IAIN Palangka Raya dan akan dikenakan sanksi apabila melanggar seperti termaktub di dalam ketentuan AD/ART KBM FSYA pasal 40 ayat 5 yang berbunyi : Apabila mahasiswa/i Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya diketahui melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus IAIN Palangka Raya maka mahasiswa/i tersebut dijatuhkan sanksi berupa sanksi sedang dan/atau berat. Adapun sanksi yang dimaksud yaitu pasal 41 ayat 2 dan 3 sanksi sedang berupa surat peringatan tertulis dan membuat surat pernyataan tertulis. Adapun sanksi berat berupa skorsing dan perberhentian tidak hormat.  

   Jika organisasi kemahasiswaan ikut serta dalam politik praktis, maka independensi Kampus dan Mahasiswa akan tercemar.

Rabu, 30 September 2020

KBM IAIN Palangka Raya harus semakin kokoh dan solid ke depan

 

  Kampus yang sering kali disebut sebagai miniatur sebuah Negara. Sebagai miniatur sebuah negara tentunya ada kelembagaan yang hidup di dalamnya, kelembagaan ini diisi oleh mahasiswa dan mahasiswi yang memiliki kesadaran untuk menghidupkan kampus dengan berkumpul dalam satu visi pengembangan kampus. Sedang kelembagaan dalam kampus IAIN Palangka Raya ada 3 jenis yakni Ormawa, UKK dan UKM. Ketiganya diikat dalam Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Palangka Raya. 

  Dalam berproses di Keluarga Besar Mahasiswa tentunya antar lembaga tidak selalu berjalan mulus. Tentu ada konflik-konflik horizontal yang akan terjadi, namun itu bukan alasan untuk terlepas dari ikatan Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Palangka Raya. Terlebih sekarang Solidaritas dalam batang Tubuh Kelurga Besar Mahasiswa sangat terlihat.

  "Jika kita lihat sekarang, Dema Fakultas Se-IAIN Palangka Raya sangat solid dalam bergerak, begitupun juga dengan SEMA se-IAIN Palangka Raya. Hubungan Harmonis ini tentunya harus tetap ada dalam nafas Keluarga Besar mahasiswa".

   Perjuangan dan Pergerakan Dema Fakultas dan Sema se-IAIN palangka raya dalam memperjuangkan hak-hak kemahasiswaan serta membantu masyarakat yang membutuhkan sangat kita rasakan.

  "Kita juga melihat bagaimana Sema dan Dema Fakultas Se-IAIN palangka Raya memperjuangkan UKT, Kuliah Daring, KKN, bahkan yang terbaru Kebanjiran di Katingan dengan Semangat Persaudaraan. Harapan kita semua kedepan, Persaudaraan di dalam batang tubuh Keluarga Besar Mahasiswa ini semakin Kokoh dan erat." Tambah Bayu Prima SBW.

Rabu, 24 Juni 2020

Ketua SEMA FSYA : Kampus Harus Fasilitasi Mahasiswa KKN-DR IAIN Palangka Raya berupa Kuota Internet Sebagai bentuk Tanggung Jawab !!!


    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Surat Edaran Nomor: 697/03/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, serta Surat dari Direktur Pendidikan Tinggi Islam Nomor: B- 713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/2020 perihal Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 697/03/2020 di bidang Litabdimas (Penelitian, Publikasi Imiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat), bahwa pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk KKN dilakukan dengan pola Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR) dan Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial (KKN-KS).

   Khusus bagi IAIN Palangka Raya dalam kondisi covid-19 pada tahun 2020 mencoba mengkolaborasi dua pola KKN yakni KKN dari Rumah dan Sekitar Kampus, yang disingkat dengan istilah KKN-DRSK. KKN-DRSK merupakan bentuk KKN yang memadukan konsep KKN secara daring dan jarak jauh, sehingga semua tahapan KKN dilakukan tanpa tatap muka langsung, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan, pembimbingan, monitoring dan evaluasi. Selanjutnya ada KKN yang akan dilaksanakan di dalam lingkungan kampus dan KKN luar kampus yakni berupa pengabdian mahasiswa pada lembaga pendidikan, hukum, keuangan dan sosial keagamaan yang disesuaikan dengan latar belakang program studi masing-masing.
 
   Dalam hal ini Ketua SEMA F-Syariah Bayu Prima Susilo Mengatakan perlu adanya fasilitas yang di berikan oleh kampus kepada mahasiswa yang menjalankan KKN-DRSK. "KKN-DRSK yang sudah di desain sedemikian rupa tentunya juga harus mendapatkan fasilitas dari kampus kepada mahasiswa, sehingga UKT yang telah di bayar mahasiswa dari semester I hingga semester VI untuk biaya KKN salah satunya digunakan untuk memfasilitasi Mahasiswa Semester VI yang akan melakukan kegiatan KKN"

   Ketua SEMA F-Syariah mengatakan bahwa fasilitas itu berupa Kuota Gratis bagi mahasiswa
"karena ketika mengacu pada Juknis ( Petunjuk Teknis) KKN-DRSK tentunya mahasiswa di minta untuk mampu mengakses media sosial. Kita semua sadar bahwa mengakses media sosial tentunya membutuhkan biaya kuota Internet. Maka jelas kita menuntut tanggung jawab kampus berupa Kuota Internet untuk Mahasiswa IAIN Palangka Raya" ucap Ketua SEMA F-Syariah kepada Penulis

Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh penjuru dunia, khususnya di Indonesia tentunya berdampak kepada sistem pendidikan. Mulai dari sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi terdampak Pandemi ini. IAIN Palangka Raya salah satu Perguruan Tinggi Islam yang berada di bawah Kementerian Agama ikut merasakan dampak seperti halnya KKN-DRSK.

Minggu, 31 Mei 2020

Ketua SEMA F-Syariah Kutuk Tindakan Teror dan Intimidasi terhadap Panitia dan Narasumber Diskusi Publik di UGM !


   Beberapa waktu kemarin beredar berita terkait dengan teror, intimidasi, serta ancaman terhadap para panitia serta narasumber diskusi yang dilaksanakan oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) terkait diskusi publik dengan tema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah turut berkomentar terhadap hal tersebut.

   "Kami dari Senat Mahasiswa Fakultas Syariah mendapatkan informasi bahwa rekan-rekan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sebagai penyelenggara diskusi publik dengan tema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" mendapatkan teror, intidimasi, hingga ancaman pembunuhan untuk segera mengubah judul dan membatalkan acara, hal tersebut diindikasikan sebagai tindak kriminalisasi atas dugaan makar. Bahkan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof. Dr. Ni'matul Huda SH., M.Hum. yang diundang menjadi Narasumber pun mengalami teror tersebut".

 
   Akibat tindakan tersebut diskusi publik yang digelar Jum'at 29 Mei 2020 siang secara online melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut batal lantaran adanya intidimasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan.


   "Kami mengutuk segala bentuk teror dan intidimasi tersebut, dan mendesak Pemerintah dan kepolisian RI untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror serta ancaman tersebut". Lanjut Bayu Prima selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

   Bayu juga menegaskan bahwa diskusi publik merupakan kebebasan akademik yang dilindungi oleh Undang-Undang.

   "Diskusi publik ini juga merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia telah mengikatkan diri pada Kovenan Hak Sipil dan Politik dengan UU No. 12 tahun 2005. Penjelasan umum pasal 13 Kovenan ini diatur "... anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan atau penulisan". Tambah Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

   Hal ini menjadi sesuatu yang sangat serius dan menarik perhatian. Penting kiranya bagi pemerintah dan kepolisian RI agar mengusut tuntas kasus tersebut, agar kedepannya tidak terjadi hal serupa". Tutup Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
  

Kamis, 28 Mei 2020

Ketua SEMA F-Syariah: Kampus Harus Punya Sikap atas New Normal !

   
   
Menghadapi era New-Normal atau sesuatu yang tidak biasa dihadapi karena adanya pandemi COVID-19, dunia pendidikan merasa dilema sistem pembelajaran, dari tradisional menjadi digital. 
   
   Untuk diketahui, semenjak Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melakukan segala kegiatan di rumah seperti Work From Home (WFH) dan Study From Home (SFH), kebijakan pendidikan dalam masa pandemi membuat instansi pendidikan baik dari tingkat dasar hingga perkuliahan harus bergerak cepat dalam memulai proses pembelajaran secara digital.

   Kondisi tersebut mengubah kebiasaan mahasiswa yang biasanya produktif sesuai dengan target perkuliahan berubah menjadi 'kaum rebahan' istilah anak muda zaman sekarang yang cenderung menghabiskan waktu hanya untuk berselancar di internet.

   Sekarang isu terkait New-Normal muncul di tengah-tengah publik. Bahkan Kota Palangka Raya masuk dalam daftar pelaksana New-Normal tersebut.

   Ketua Senat mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya Bayu Prima SBW menerangkan bahwa kampus belum memiliki tanggapan terkait kebijakan New-Normal tersebut.


   "Saya yakin bahwa kampus hari ini menunggu kebijakan dari Kementerian Agama, namun lebih bagus lagi jika sikap ini diinformasikan kepada publik (Dosen dan Mahasiswa)".

   Menurutnya sangat penting atas sikap yang diberikan oleh kampus terkait isu-isu seperti ini.

   "Saya rasa kampus harus memberi tanggapan melalui media apapun untuk memberikan informasi kepada publik. Apa yang dilakukan kampus hari ini ? Menunggu regulasi dari Kemenag ? Atau membuat kebijakan sendiri ? atau masih pada pembahasan New-Normal ini.?"

   "Adapun menjadi sangat penting sikap yang diberikan oleh kampus, hal ini supaya kampus juga mampu bersiap terhadap keadaan selanjutnya sebab sudah memahami hal apa yang akan terjadi. Tentunya kita taat kepada kebijakan pemerintah, sembari menyiapkan variabel yang diperlukan". 

   Bayu menyebutkan variabel tersebut diantaranya. Sistem layanan akademik online, e-office, sarana cuci tangan, masker, dan yang penting adalah sarana literasi dan kesiapan sumber daya dosen dan tenaga pendidik untuk menyambut new normal." Tegasnya.

   Bayu Prima SBW menuturkan, bahwa mau tidak mau kita harus mengadaptasikan diri menghadapi era baru yang disebut New Normal Life. Lanjutnya.

Minggu, 17 Mei 2020

Tulis Surat Terbuka Untuk Dekan, Ini Harapan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah .!?


Survei UKT Mahasiswa via Google Form
  
 Setelah melakukan survei terkait pembayaran UKT kepada para mahasiswa/i di Fakultas Syariah lewat google form, SEMA Fakultas Syariah bertindak cepat dan langsung membuat surat Terbuka Kepada Dekan Fakultas Syariah beserta jajarannya, dalam hal beberapa permohonan tertera dalam surat terbuka tersebut. Agar kiranya dapat memberikan beberapa pertimbangkan dan tindakan lebih lanjut terhadap aspirasi para Mahasiswa Fakultas Syariah. Surat terbuka yang ditujukan kepada Dekan ini menurut Bayu Prima adalah cara yang cukup sehat dalam menyampaikan aspirasi.
Surat Terbuka yang diterbitkan oleh SEMA Fakultas Syariah terkait beberapa Permohonan

   "Menurut saya dengan membuat surat terbuka kepada Dekan Fakultas Syariah adalah langkah konkret dan cara yang cukup baik dalam proses penyampaian aspirasi mahasiswa kepada pihak yang memiliki power untuk meralisasikannya".

   Selain itu ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah memiliki harapan yang besar dan kuat setelah dibuatnya surat terbuka tersebut.

Bayu Prima Ketua SEMA FSYA
"Harapan besar yang ada dalam diri saya, membuat saya sangat bersemangat untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada Dekan Fakultas Syariah, agar dapat tersampaikan kepada Yth. Rektor IAIN Palangka Raya. Semoga kedepannya kana hadir kebijakan untuk pengurangan UKT Mahasiswa, karena kita sama-sama menyadari betapa terpuruknya perekonomian pada saat ini. Surat ini tentunya dibuat atas dasar aspirasi dan hati nurani manusia. Semoga Dekan Fakultas Syariah mempertimbangkan dan segera mengambil tindakan yang pasti atas hal tersebut. Sebab saya yakin bahwa Dekan Fakultas Syariah juga peduli terhadap perekonomian orang tua Mahasiswa/i yang mengalami kesulitan perekonomian akibat dari Covid-19 ini". Jelas Bayu Prima Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah.

SEMA FSYA HIMBAU ORMAWA TAAT AD-ART DAN GBHO !!!


Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya
   Organisasi mahasiswa (ORMAWA) diartikan merupakan sebuah wadah atau tempat berkumpulnya para mahasiswa/i yang bertujuan untuk melakukan suatu kegiatan atau berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut memiliki tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama oleh pengurus atau anggota organisasi tersebut.

   Sebuah organisasi yang baik memiliki kerja sama yang baik antar pengurus dan anggotanya. Kerja sama tersebut harus berjalan seimbang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Organisasi haruslah dijalankan secara efektif. Itu artinya organisasi yang efektif berarti kegiatan yang dijalankan harus memberikan nilai positif dan mendatangkan maslahat bagi pengurus itu sendiri maupun orang lain. 

   Untuk mencapai keseimbangan tersebut maka peran penting Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi dibutuhkan. Ormawa Fakultas Syariah memiliki AD-ART yang mengacu pada Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IAIN Palangka Raya yang setiap tahun diperbaharui dalam sidang MUBESMA (Musyawarah Besar Mahasiswa) di tingkat institut dan MUSMA (Musyawarah Mahasiswa) di tingkat fakultas. Tentunya dalam pembaharuan itu bertujuan untuk menjamin relevansi AD-ART Organisasi dan perkembangan zaman yang semakin maju. 

AD-ART KBM Fakultas Syariah sebagai patokan menjalan tatanan organisasi
"AD-ART sebagai patokan setiap organisasi di tingkat fakultas, sebagai tameng yang melindungi sekaligus setir yang membawa kemana bahtera bernama organisasi ini akan berlayar, oleh karena itu agar kapal bisa berjalan sesuai tujuan maka seluruh penumpang kapal harus mentaati aturan yang berlaku dalam pelayaran tersebut". Ungkap Heykal Azriel selaku Wakil Ketua SEMA Fakultas Syariah.

  Mengamini hal demikian, komisi I Bidang Hukum dan Undang-Undang menyatakan bahwa mentaati AD-ART adalah kunci sukses dalam membangun dan menjalankan suatu organisasi. "Semua sependapat, ketika bergabung dan menyatakan diri siap menjalankan roda organisasi satu tahun kedepan, berarti harus siap terikat dalam AD-ART dan siap pula untuk mentaatinya. Ungkap Ali Zainal Abidin selaku Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Undang Undang.

Saya sebagai ketua Komisi I atas nama SEMA Fakultas Syariah menghimbau kepada seluruh jajaran eksekutif di Fakultas Syariah baik itu DEMA-F, HMPS HKI, HMPS HES, dan HMPS HTN, juga SEMA itu sendiri serta LSO di lingkup Fakultas Syariah khususnya untuk taat dan patuh pada GBHO dan AD-ART yang telah disepakati pada sidang MUSMA (Musyawarah Mahasiswa) setiap tahunnya. Sehingga esensi dari motto organisasi kita terwujud yakni sukses studi dan sukses organisasi". Lanjut Ali Zainal Abidin.
Ali Zainal Abidin Selaku Ketua Komisi 1 Bidang Hukum dan Undang-Undang
   Ia juga mewanti-wanti agar para pengurus ormawa syariah untuk tidak sekali-kali mencoba mengkhianati haluan organisasi terlebih di masa sekarang, isu kecil akan mudah membesar, hati-hati dalam mengambil keputusan. Jaga nama baik organisasi, utamanya lagi nama besar MAHASISWA. Kita sepakat peran akademisi merupakan mitra kritik dan pembangunan peradaban. Silahkan apresiasi apa yang mesti diapresiasi, tapi jangan sampai melupakan jati diri, terlebih lagi mencoreng marwah organisasi, jangan sampai mengkhianati kalimat panjang umur nafas perjuangan. AD-ART adalah hukum kita, kita merupakan mahasiswa hukum jangan sampai mahasiswa hukum justru tidak taat aturan dan melanggar hukum itu sendiri. Oleh sebab itu silahkan jalankan roda organisasi sebagaimana mestinya, akan tetapi tetap pada jati diri sebagai mahasiswa roda penggerak nafas perjuangan". Tutup Ali selaku Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Undang-Undang.

SEMA FSYA Siap Segera Komunikasikan Dekan FSYA Terkait Aspirasi Mahasiswa !


   Pada tanggal 12 Mei 2020 lalu Senat Mahasiswa  Fakultas Syariah mengadakan rapat melalui media Online terkait dengan beberapa hal, salah satunya mengenai kewenangan Senat Mahasiswa yang merupakan kewenangan lumbung aspirasi. Beberapa waktu lalu sempat beredar beberapa isu terkait dengan diskon UKT, namun hal tersebut tidak direalisasikan oleh Menteri Agama RI.

Surat Edaran Pengurangan UKT sebesar 10%

   Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Bayu Prima memberikan arahan kepada komisi terkait agar segera melakukan Survei terkait UKT kepada seluruh mahasiswa di fakultas Syariah. Setelah 3 hari dilakukan survei, ternyata begitu banyak mendapatkan respon tidak hanya dari mahasiswa yang masih aktif berkuliah bahkan mahasiswa semester atas juga berpartisipasi dalam pengisian survei melalui google form tersebut.

   Setelah melihat hasil survei tersebut, Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto selaku ketua Senat Mahasiswa fakultas Syariah IAIN Palangka Raya beserta jajarannya siap memperjuangkan serta menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

   "Saya sebagai ketua Senat Mahasiswa siap memperjuangkan serta menyampaikan aspirasi dari kawan-kawan Mahasiswa. Segera akan kami proses aspirasi ini, semoga upaya yang kita lakukan berbuah manis untuk semuanya" Ungkap Bayu Prima.
Bayu Prima S.B.W. Ketua SEMA FSYA
   Bahkan dalam survei tersebut masalah yang paling banyak dalam hal UKT adalah ekonomi orang tua mahasiswa yang terkena dampak Covid-19. Hal inilah yang dirasa oleh Ketua Senat Mahasiswa FSYA Bayu Prima sangat darurat untuk di sampaikan kepada Dekan Fakultas Syariah.

   "Mengingat dampak covid-19 ini terhadap perekonomian masyarakat, termasuk orang tua mahasiswa. maka menjadi urgen untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada Dekan Fakultas Syariah. Agar segera ditanggapi dan diterbitkan kebijakan-kebijakan yang menimbulkan maslahat kedepannya". Lanjut Bayu Prima ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

Sabtu, 16 Mei 2020

Ketua SEMA Fakultas Syariah: Politik Praktis Sama Dengan Pengkhianatan terhadap GBHO


 
Postingan SEMA IAIN Palangka Raya Teguran Keras bagi pelanggaran GBHO BAB XXI PARPOL Pasal 26,57, & 58.
   Berawal dari famplet yang di posting oleh Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Palangka Raya beberapa waktu sebelumnya terkait larangan mengatasnamakan organisasi internal dalam hal perpolitikan. Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya Bayu Prima S.B. Wijayanto angkat bicara terkait hal tersebut.

Bayu Prima S.B.W Ketua SEMA FSYA

   "Saya sangat sepakat dengan apa yang di publikasikan oleh Senat Mahasiswa IAIN Palangka Raya, kita perlu memahami tindakan-tindakan yang kita lakukan. Mengatas namakan organisasi kemahasiswaaan tetntunya berimplikasi kepada Politik Praktis. Bukankah politik praktis menjadi musuh besar kita bersama dalam membangun pendidikan politik di kalangan Masyarakat, khususnya Mahasiswa".

  Belum ada kejelasan yang pasti, apa yang melatarbelakangi himbauan dari Senat Mahasiswa IAIN Palangka Raya sehingga membuat himbauan tersebut. Barangkali hal ini muncul karena sebentar lagi akan dilaksanakannnya proses Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

   "Saya secara pribadi mengutuk keras tindakan politik praktis di dalam kampus. Sebab Politik Praktis merupakan suatu pengkhianatan terhadap GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi) yang menjadi pedoman atau Undang-Undang bagi organisasi Kemahasiswaan di IAIN Palangka Raya. Siapapaun yang mengetahui ada organisasi Kemahasiswaan, UKK atau UKM yang melakukan tindak Politik Praktis, mari kita perangi bersama tindakan tersebut." Ungkap Bayu Prima yang saat ini menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

Senin, 13 April 2020

Yuk!!! Mari Mengenal Sema Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya


   Senat Mahasiwa Fakultas Syariah (SEMA FSYA) IAIN Palangka Raya adalah lembaga tertinggi (Legislatif) dalam sistem tatanan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya. 

    SEMA FSYA sebagai lembaga legislatif tertinggi berperan sebagai  pengawas kinerja lembaga eksekutif dibawahnya yang terdiri dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yaitu HMPS Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Tata Negara (HTN). Selain sebagai lembaga pengawas, SEMA juga berperan untuk menetapkan rancangan peraturan Organisasi Mahasiswa Fakultas Syariah yang dikenal dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) sebagai landasan hukumnya yang telah disepakati bersama pada Sidang Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) setiap tahunnya serta menampung dan memperjuangkan segala bentuk aspirasi yang berasal dari Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
   
    SEMA FSYA IAIN Palangka Raya terbentuk tepatnya pada tanggal 3 Desember tahun 2015 atas dasar kebijakan atau aturan yang dirancang oleh DEMA-I dan SEMA-I pada saat itu. Singkat cerita SEMA FSYA IAIN Palangka Raya dibentuk ketika terjadinya peralihan kampus dari STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam) ke IAIN (Institut Agama Islam Negeri). Muhammad Alfianoor mahasiswa angkatan 2012 Prodi AHS atau yang sekarang dikenal dengan Prodi HKI, secara resmi ditunjuk langsung pada forum rapat besar DEMA Fakultas Syariah menjadi Ketua Senat Mahasiswa pertama kala itu.

    Pada tahun berikutnya 2016-2017 estafet kepemimpinan SEMA FSYA dilanjutkan oleh Hermansyah Prodi HESY atau yang sekarang dikenal dengan prodi HES mahasiswa angkatan 2013. Kemudian pada tahun 2017-2018 dilanjutkan oleh Burhan Ardiansyah mahasiswa prodi HKI angkatan 2015 dan terakhir dilanjutkan oleh Humam Ahmad Prodi HKI Mahasiswa angkatan 2016.
    
Hermansyah Ketua SEMA FSYA KEDUA periode 2016-2017
Burhan Ardiansyah Ketua SEMA FSYA Ketiga Periode 2017-2018
Humam Ahmad Keua SEMA FSYA Keempat Periode 2018/2019
Menariknya ketua sema terpilih selalu dari prodi Hukum Keluarga Islam (HKI). Pada periode 2016-2017 saja yang berbeda Hermansyah dari Prodi HES. Sekarang estafet kepemimpinan SEMA FSYA dipegang oleh Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto Mahasiswa prodi Hukum Tata Negara (HTN) angkatan 2017 berdasarkan keputusan sidang Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) FSYA Bayu Prima resmi menjadi ketua SEMA FSYA terpilih periode 2019-2020.
Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto Ketua SEMA FSYA Terpilih Periode 2019-2020 mendatang

"Dengan terpilihnya saya sebagai ketua SEMA FSYA periode 2019-2020. Semoga Organisasi Mahasiswa SEMA FSYA bisa lebih hidup lagi dari periode-periode sebelumnya. Kami akan mencoba semaksimal mungkin untuk menerapkan aturan yang berlaku sebagai lembaga legislatif tertinggi di Fakultas Syariah, sesuai dengan ketentuan GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi) dan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) untuk tingkat fakultas. Selalu siap untuk menampung aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait dan juga memberikan saran serta masukan yang tepat dalam mengatasi problematika di lingkup fakultas Syariah IAIN Palangka Raya. Tapi semua itu tetap tidak akan tercapai tanpa adanya bantuan dan juga kerjasama yang apik dalam keanggotaan. Fakultas Syariah Luar Biasa. HIDUP MAHASISWA!!!"  Ungkap Bayu Prima selaku Ketua SEMA Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.