Minggu, 31 Mei 2020

Ketua SEMA F-Syariah Kutuk Tindakan Teror dan Intimidasi terhadap Panitia dan Narasumber Diskusi Publik di UGM !


   Beberapa waktu kemarin beredar berita terkait dengan teror, intimidasi, serta ancaman terhadap para panitia serta narasumber diskusi yang dilaksanakan oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) terkait diskusi publik dengan tema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah turut berkomentar terhadap hal tersebut.

   "Kami dari Senat Mahasiswa Fakultas Syariah mendapatkan informasi bahwa rekan-rekan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sebagai penyelenggara diskusi publik dengan tema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" mendapatkan teror, intidimasi, hingga ancaman pembunuhan untuk segera mengubah judul dan membatalkan acara, hal tersebut diindikasikan sebagai tindak kriminalisasi atas dugaan makar. Bahkan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof. Dr. Ni'matul Huda SH., M.Hum. yang diundang menjadi Narasumber pun mengalami teror tersebut".

 
   Akibat tindakan tersebut diskusi publik yang digelar Jum'at 29 Mei 2020 siang secara online melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut batal lantaran adanya intidimasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan.


   "Kami mengutuk segala bentuk teror dan intidimasi tersebut, dan mendesak Pemerintah dan kepolisian RI untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror serta ancaman tersebut". Lanjut Bayu Prima selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

   Bayu juga menegaskan bahwa diskusi publik merupakan kebebasan akademik yang dilindungi oleh Undang-Undang.

   "Diskusi publik ini juga merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia telah mengikatkan diri pada Kovenan Hak Sipil dan Politik dengan UU No. 12 tahun 2005. Penjelasan umum pasal 13 Kovenan ini diatur "... anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan atau penulisan". Tambah Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

   Hal ini menjadi sesuatu yang sangat serius dan menarik perhatian. Penting kiranya bagi pemerintah dan kepolisian RI agar mengusut tuntas kasus tersebut, agar kedepannya tidak terjadi hal serupa". Tutup Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar