Sabtu, 03 Oktober 2020

Ketua SEMA FSYA : Ormawa FSYA Dilarang Keras Melakukan Tindakan Politik Praktis di Lingkungan Kampus Apalagi Mengatasnamakan Ormawa!!!

  

 

    Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak sebentar lagi dilaksanakan. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah diketahui oleh masyarakat Kalimantan Tengah, begitu juga dengan daerah lainya Se-Indonesia. Berbagai macam cara dilakukan pada saat pilkada untuk meraup suara, bahkan tak jarang ditemukan mereka mendekat kepada kampus-kampus untuk meraih suara.

    Sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam kampus, ormawa tidak boleh melakukan praktik politik praktis di dalam kampus khususnya ormawa syariah seperti yang disampaikan oleh Bayu Prima Susilo Bambang Wijayanto Ketua Sema Fakultas Syariah periode 2019-2020. "Sepatutnya Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Syariah fokus kepada Program Kerja dan pembangunan Sumber Daya Manusia, jangan sekali-kali melakukan praktik politik praktis di dalam kampus"

    Bahkan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah sangat serius dengan hal itu, rencananya akan menyurati semua pimpinan organisasi kemahasiswaan Fakultas Syariah terkait hal ini.

    "Dalam beberapa waktu ke depan, saya akan mengirim surat kepada pimpinan Dema dan HMPS yang ada di Fakultas Syariah, agar menghimbau dengan tegas  kepada seluruh anggota dan mahasiswa lainya agar tidak melakukan praktik politik praktis dalam kampus"

    Larangan ini tentunya memiliki dasar yang jelas, seperti termaktub di dalam ketentuan AD/ART KBM FSYA pasal 39 ayat 4 dan 5 yang berbunyi : Segala bentuk atribut (bendera, baliho dan/atau spanduk, pakaian dan/atau almameter) Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) dan Partai Politik tidak diperbolehkan masuk ke dalam kampus IAIN Palangka Raya. Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) dan Partai Politik tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun di lingkungan kampus kecuali ada secara administratif dari pimpinan Institut, Dekan, dan Senat Mahasiswa IAIN Palangka Raya dan akan dikenakan sanksi apabila melanggar seperti termaktub di dalam ketentuan AD/ART KBM FSYA pasal 40 ayat 5 yang berbunyi : Apabila mahasiswa/i Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya diketahui melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus IAIN Palangka Raya maka mahasiswa/i tersebut dijatuhkan sanksi berupa sanksi sedang dan/atau berat. Adapun sanksi yang dimaksud yaitu pasal 41 ayat 2 dan 3 sanksi sedang berupa surat peringatan tertulis dan membuat surat pernyataan tertulis. Adapun sanksi berat berupa skorsing dan perberhentian tidak hormat.  

   Jika organisasi kemahasiswaan ikut serta dalam politik praktis, maka independensi Kampus dan Mahasiswa akan tercemar.