Rabu, 24 Juni 2020

Ketua SEMA FSYA : Kampus Harus Fasilitasi Mahasiswa KKN-DR IAIN Palangka Raya berupa Kuota Internet Sebagai bentuk Tanggung Jawab !!!


    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Surat Edaran Nomor: 697/03/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, serta Surat dari Direktur Pendidikan Tinggi Islam Nomor: B- 713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/2020 perihal Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 697/03/2020 di bidang Litabdimas (Penelitian, Publikasi Imiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat), bahwa pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk KKN dilakukan dengan pola Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR) dan Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial (KKN-KS).

   Khusus bagi IAIN Palangka Raya dalam kondisi covid-19 pada tahun 2020 mencoba mengkolaborasi dua pola KKN yakni KKN dari Rumah dan Sekitar Kampus, yang disingkat dengan istilah KKN-DRSK. KKN-DRSK merupakan bentuk KKN yang memadukan konsep KKN secara daring dan jarak jauh, sehingga semua tahapan KKN dilakukan tanpa tatap muka langsung, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan, pembimbingan, monitoring dan evaluasi. Selanjutnya ada KKN yang akan dilaksanakan di dalam lingkungan kampus dan KKN luar kampus yakni berupa pengabdian mahasiswa pada lembaga pendidikan, hukum, keuangan dan sosial keagamaan yang disesuaikan dengan latar belakang program studi masing-masing.
 
   Dalam hal ini Ketua SEMA F-Syariah Bayu Prima Susilo Mengatakan perlu adanya fasilitas yang di berikan oleh kampus kepada mahasiswa yang menjalankan KKN-DRSK. "KKN-DRSK yang sudah di desain sedemikian rupa tentunya juga harus mendapatkan fasilitas dari kampus kepada mahasiswa, sehingga UKT yang telah di bayar mahasiswa dari semester I hingga semester VI untuk biaya KKN salah satunya digunakan untuk memfasilitasi Mahasiswa Semester VI yang akan melakukan kegiatan KKN"

   Ketua SEMA F-Syariah mengatakan bahwa fasilitas itu berupa Kuota Gratis bagi mahasiswa
"karena ketika mengacu pada Juknis ( Petunjuk Teknis) KKN-DRSK tentunya mahasiswa di minta untuk mampu mengakses media sosial. Kita semua sadar bahwa mengakses media sosial tentunya membutuhkan biaya kuota Internet. Maka jelas kita menuntut tanggung jawab kampus berupa Kuota Internet untuk Mahasiswa IAIN Palangka Raya" ucap Ketua SEMA F-Syariah kepada Penulis

Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh penjuru dunia, khususnya di Indonesia tentunya berdampak kepada sistem pendidikan. Mulai dari sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi terdampak Pandemi ini. IAIN Palangka Raya salah satu Perguruan Tinggi Islam yang berada di bawah Kementerian Agama ikut merasakan dampak seperti halnya KKN-DRSK.